Pengertian Etika dan Macam –Macam Etika
Pengertian
Etika dan Macam –Macam Etika
Pengertian Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system
yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Untuk itu perlu kiranya bagi kita
mengetahui tentang pengertian etika serta macam-macam etika dalam kehidupan
bermasyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral
yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya
“Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan
etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip,
aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab),
berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut para ahli, etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika
membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan
tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama
bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita,
dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan
aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya
Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
•
Terminius
Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu
pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
•
Manner dan
Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat)
yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat
dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari
para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
•
Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak
(The principles of morality, including the science of good and the nature of
the right)
•
Pedoman
perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan
manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of
human actions)
•
Ilmu watak
manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science
of human character in its ideal state, and moral principles as of an
individual)
•
Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban
(The science of duty)
Macam-macam
Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu
yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya
dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh
dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan
antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan
jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya.
Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan
dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis
dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh
setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika
deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai
nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam
penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan
kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika
Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap
dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia
bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan
kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi
tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis
definisi, yaitu sebagai berikut:
•
Jenis
pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan
tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
•
Jenis kedua,
etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya
perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
•
Definisi
tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya
ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan
lebih bersifat sosiologik.
•
Jenis
ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.
Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi,
menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif,
direktif dan reflektif.
Sekilas
tentang politik:Istilah politik berasal dari bahasaYunani Polis yang artinya
kota atau negara, yang kemudian muncul kata-kata polities yang artinya warga
negara dan kata politiko,s yang artinya kewarganegaraan. Politik adalah seni
tentang kenegaraan yang dijabarkan dalam praktek di lapangan, sehingga dapat
dijelaskan bagaimana Imbungan antar manusia (penduduk) yang tinggal di suatu
tempat (wilayah) yang meski¬pun memiliki perbedaan pendapat dan kepentingannya,
tetap meng¬akui adanya kepentingan bersama untuk mencapai cita-cita dan
tujuĂ‚¬an nasionalnya. Penyelenggaraan kekuasaan negara
dipercayakan kepada suatu badan/ lembaga yaitu pemerintah.Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Teori klasik Aristoteles : politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
dipercayakan kepada suatu badan/ lembaga yaitu pemerintah.Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Teori klasik Aristoteles : politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
1.
Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society : “ Ilmu Politik
mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
2.
W.A Robson dalam The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik
mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar,
proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Focus perhatian sarjana ilmu
politik…tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan,
melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang
pelaksanaan kekuasaan itu.”
Bluntschli,
Bluntschli,
3.
Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang
mempelajari lingkungan kenegaraan;
4.
Seely dan Stephen Leacock mengatakan bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang
serasi dalam menanggani pemerintahan.
5.
Paul Janet (Pemikir Perancis )menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang
mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan.
6.
R.N. Gilchrist; dan Lasswell : menyetujui bahwa ilmu politik adalah ilmu
yang mempelajari pengaruh dan kekuasaan, serta ilmu yang mengkaji teori dan
fakta tentang akumulai kekuasaan. bagaimana sebuah rezim memperoleh kekuasaan,
mengelola dan mempertahankan kekuasaan tersebut dari rezim lain yang bersaing
7.
Wikipedia: Ilmu politik merupakan cabang dari ilmu sosial yang membahas
tentang teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik
dan perilaku politik.
Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik: ” ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang baik).
Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik: ” ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang baik).
8.
Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science” politik
dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu
politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara
menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.
9.
Niccolò Machiavelli: seorang ilmuwan politik berpengaruh mempelajari
alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem
pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik
dan kebijakan publik. Mereka mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan
khusus dengan memperhatikan berbagai faktor, termasuk stabilitas, keadilan,
kesejahteraan dan kedamaian. Beberapa ilmuwan politik berupaya mengembangkan
ilmu ini secara positif dengan melakukan analisa politik. Sedangkan yang lain
melakukan pengembangan secara normatif dengan membuat saran kebijakan
khusus.Studi tentang politik diperumit dengan seringnya keterlibatan ilmuwan
politik dalam proses politik, karena pengajaran mereka biasanya memberikan
kerangka pikir yang digunakan komentator lain, seperti jurnalis, politikus, dan
peserta pemilihan umum untuk menganalisis permasalahan dan melakukan pilihan.
Ilmuwan politik dapat berperan sebagai penasihat untuk politikus tertentu, atau
bahkan berperan sebagai politikus itu sendiri. Ilmuwan politik juga dapat
terlihat bekerja di pemerintahan, di partai politik, atau memberikan pelayanan
publik.
10. Karl W.
Deutch: politik adalah pengmbilan keputusan melalui sarana umum.
11. Joyce
Mitchel: politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan
kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
12. Harold D.
Lasswell: politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana.
13. David
Eston:ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksaan umum.
14. Roger F.
Saltou:ilmu politik adalah mempelajari negara, tujuan negara dan
lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu, hubungan antara negara
dengan warga negaranya serta negara dengan negara lain.
Miriam Budiarjo : Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.
Harold Laswell: Politik menyangkut “who gets what, when, and how”
Miriam Budiarjo : Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.
Harold Laswell: Politik menyangkut “who gets what, when, and how”
15. Ramlan Surbakti
:. Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka
proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan
bersama masayarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Sehubungan
dengan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka kita mengenal adanya
konsep-konsep dasar Ilmu Politik, yaitu:
a.
Negara
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Menurut Roger H. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Syarat berdirinya suatu negara adalah memiliki wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Sifat–sifat Negara adalah memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sedangkan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Menurut Roger H. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Syarat berdirinya suatu negara adalah memiliki wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Sifat–sifat Negara adalah memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sedangkan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
b.
Kekuasaan
Miriam Budiarjo: Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan /tujuan dari perilaku.
Miriam Budiarjo: Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan /tujuan dari perilaku.
c.
Pengambilan Keputusan
Miriam Budiarjo: Keputusan (decision) adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan (decision making ) menunjuk pada proses memilih berbagai aternatif yang ada untuk kebijakan publik. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijakasanaan-kebijaksanaan untuk mencapai tujuan tersebut
Ranney: “The process of making government policies”
Miriam Budiarjo: Keputusan (decision) adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan (decision making ) menunjuk pada proses memilih berbagai aternatif yang ada untuk kebijakan publik. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijakasanaan-kebijaksanaan untuk mencapai tujuan tersebut
Ranney: “The process of making government policies”
d.
Kebijaksanaan Umum (public policy)
Miriam Budiarjo: Merupakan suatu keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan caa-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijsanaan tersebut memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya.
Miriam Budiarjo: Merupakan suatu keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan caa-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijsanaan tersebut memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya.
e.
Pembagian (distribusi) dan alokasi
(allocation)
Merupakan pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Menurut para ahli politik membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat dan seringkali pembagian ini tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
Merupakan pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Menurut para ahli politik membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat dan seringkali pembagian ini tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
A. Etika Politik
Perlu dibedakan antara etika politik dengan moralitas
politisi. Moralitas politisi menyangkut mutu moral negarawan dan politisi
secara pribadi (dan memang sangat diandaikan), misalnya apakah ia korup atau
tidak (di sini tidak dibahas). Etika politik menjawab dua pertanyaan:
- Bagaimana seharusnya bentuk lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan Negara (misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah etika institusi.
- Apa yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa yang harus mau dicapai baik oleh badan legislative maupun eksekutif.
Etika politik adalah perkembangan filsafat di zaman
pasca tradisional. Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato,
Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan
pelbagai unsur etika politik, tetapi tidak secara sistematik. Dua pertanyaan
etika politik di atas baru bisa muncul di ambang zaman modern, dalam rangka
pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan tidak lagi menerima
tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk kenegaraan menurut
ratio/nalar, secara etis.
Maka sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan
pokok-pokok etika politik seperti:
- Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara (John Locke)
- Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
- Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
- Kedaulatan rakyat (Rousseau)
- Negara hokum demokratis/republican (Kant)
- Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
- Keadilan social
·
SILA PERTAMA
Dengan pluralism dimaksud kesediaan
untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran,
dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama,
budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama,
kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme
memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan
pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan
ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Prinsip
pluralism terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di
Indonesia tidak ada orang yang boleh didisriminasikan karena keyakinan
religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter koletif
bangsa.
·
SILA KEDUA
Jaminan
hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa?
Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan
dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar
sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun
kontekstual:
v Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan
karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
v Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang
modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan
seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Dibedakan tiga generasi hak-hak asasi manusia:
1.
Generasi
pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan wajar di
depan hokum.
2.
Generasi
kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
3.
Generasi
ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas
etnik).
Kemanusiaan
yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras.
Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).
·
SILA KETIGA
Solidaritas
mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi
orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup
menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan
menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia
berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama,
kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan.
Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam
kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar
oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung-jawab,
sikap objektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup. Korupsi membuat
mustahil orang mencapai sesuatu yang mutu.
·
SILA KEEMPAT
Prinsip
“kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau
sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk
menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain
harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang
dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau
dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi
demokrasi memrlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam
tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:
v Pengakuan
dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas
tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
v Kekuasaan
dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum
demokratis). Maka kepastian hokum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi
(karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
·
SILA KELIMA
Keadilan
merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa
pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan
penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat
pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang
paling-paling bisa survive di hari berikut.
Tuntutan
keadilan social tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan
ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama tertentu; keadilan social tidak sama
dengan sosialisme. Keadilan social adalah keadilan yang terlaksana. Dalam
kenyataan, keadilan social diusahakan dengan membongkar
ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu
diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan
pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak
dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu
(misalnya para pemimpin) melainkan dalam struktur-struktur politik /
ekonomi / social / budaya / ideologis . Struktur-struktur itu hanya dapat
dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak hanya dengan kehendak baik dari
atas. Ketidakadilan structural paling gawat sekarang adalah sebagian besar
segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain adalah diskriminasi di semua
bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
MANFAAT ETIKA POLITIK
Ada beberapa manfaat etika politik bagi para pejabat.
1.
etika
diperlukan dalam hubungannya dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena
kekuasaan cenderung disalahgunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etika
normatif (bukan metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah
keharusan ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan
menyalahgunakan kekuasaannya. Dengan demikian kebijakan pembabatan kopi seperti
yang pernah terjadi di kabupaten Manggarai tidak akan terjadi. Hal ini
menunjukkan pemerintah tidak menyadari bahwa mereka adalah representan rayat,
karenanya mereka mesti melayani dan memperhatikan kesejahteraan rakyat, bukan
membunuh rakyat dengan mencaplok dan mengambil lapangan pekerjaan utama sebagai
sumber hidup mereka.
2.
etika
politik bertujuan untuk memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap
pengambilan kebijakan para pejabat agar tidak menyalahi etika. Masyarakat
sebagai yang memiliki negara tidak bisa melepaskan diri dalam mengurus negara.
Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para pejabat, namun
dalam tataran tertentu keduanya berbeda.
Dalam negara dengan alam demokrasi peranan masyarakat sangat besar yang nyata dalam sikap mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Para pejabat sebagai representan rakyat tentu akan mendengar kritikan tersebut sebelum sebuah kebijakan diambil. Warga negara yang demokratis mesti berusaha untuk menghentikan pengambilan keputusan yang dapat merugikan warga walaupun keputusan tersebut dianggap benar oleh para pejabat.
Mekanisme kontrol tersebut sangat penting agar para pejabat tidak mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat. Masih hangat dalam ingatan kita tentang rencana tambang emas di Lembata. Masyarakat yang terancam akan teralienasi dari berbagai aspek kehidupannya memrotes dan menolak rencana tersebut. Tindakan masyarakat tersebut dilihat sebagai cara masyarakat mengontrol kebijakan yang diambil pemerintah.
Dalam negara dengan alam demokrasi peranan masyarakat sangat besar yang nyata dalam sikap mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Para pejabat sebagai representan rakyat tentu akan mendengar kritikan tersebut sebelum sebuah kebijakan diambil. Warga negara yang demokratis mesti berusaha untuk menghentikan pengambilan keputusan yang dapat merugikan warga walaupun keputusan tersebut dianggap benar oleh para pejabat.
Mekanisme kontrol tersebut sangat penting agar para pejabat tidak mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat. Masih hangat dalam ingatan kita tentang rencana tambang emas di Lembata. Masyarakat yang terancam akan teralienasi dari berbagai aspek kehidupannya memrotes dan menolak rencana tersebut. Tindakan masyarakat tersebut dilihat sebagai cara masyarakat mengontrol kebijakan yang diambil pemerintah.
3.
para pejabat
dapat bertanggung jawab atas berbagai keputusan yang dibuatnya baik selama ia
menduduki posisi tertentu maupun setelah meninggalkan jabatannya. Para pejabat
bekerja dalam lingkup organisasional, oleh karena itu segala kebijakan yang
diambil mesti berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, mereka tidak dapat
melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai seorang pribadi atas sebuah
keputusan. Tanggung jawab pribadi tidak hanya berlaku saat ia memegang jabatan
publik tertentu, tetapi juga terus berlanjut ketika ia berada pada free
position.
Tanggung jawab pribadi juga dapat mendukung akuntabilitas bagi keputusan yang kurang dapat dianggap berasal dari pejabat-pejabat yang baru. Karena tanggung jawab pribadi melekat pada pribadi dan bukan pada kolektivitas, maka tanggung jawab tersebut selalu melekat dan mengikuti pejabat ke mana pun ia pergi. Kita dapat menelusurinya setiap waktu juga pada saat ia tidak sedang memegang suatu jabatan publik tertentu.
Etika politik menolak segala kecenderungan yang terus berkembang terutama yang menyangkal tanggung jawab pribadi dan kecenderungan komplementer yang mempertalikannya dengan berbagai jenis kolektivitas.
Etika politik bagi para pejabat mesti menghasilkan makna moral dari tugasnya dalam memegang jabatan publik tertentu, dan mesti dapat merubah cara berpikir dan bertindak para pejabat. Dengan demikian esensi etika politik bagi para pejabat dapat benar-benar eviden, evidensi ini muncul dalam tataran praktik bukan dalam tataran konsep.
Tanggung jawab pribadi juga dapat mendukung akuntabilitas bagi keputusan yang kurang dapat dianggap berasal dari pejabat-pejabat yang baru. Karena tanggung jawab pribadi melekat pada pribadi dan bukan pada kolektivitas, maka tanggung jawab tersebut selalu melekat dan mengikuti pejabat ke mana pun ia pergi. Kita dapat menelusurinya setiap waktu juga pada saat ia tidak sedang memegang suatu jabatan publik tertentu.
Etika politik menolak segala kecenderungan yang terus berkembang terutama yang menyangkal tanggung jawab pribadi dan kecenderungan komplementer yang mempertalikannya dengan berbagai jenis kolektivitas.
Etika politik bagi para pejabat mesti menghasilkan makna moral dari tugasnya dalam memegang jabatan publik tertentu, dan mesti dapat merubah cara berpikir dan bertindak para pejabat. Dengan demikian esensi etika politik bagi para pejabat dapat benar-benar eviden, evidensi ini muncul dalam tataran praktik bukan dalam tataran konsep.
Pancasila
sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya
merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga
merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi
kekuasaan, hokum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara. Sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan.
Negara Indonesia yang berdasarkan sila I ‘Ketuhanan
Yang Maha Esa’ bukanlah negara ‘Teokrasi’ yang mendasarkan kekuasaan negara dan
penyelenggara negara pada legitimasi religious. Kekuasaan kepala negara tidak
bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religious, melainkan berdasarkan
legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karena itu asas sila
‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ lebih berkaitan dengan legitimasi moral. Hal inilah
yang membedakan negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi.
Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religious,
namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang
berasal dari Tuhan terutama hokum serta moral dalam kehidupan negara.
Selain sila I, sila II ‘Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab’ juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai
makhlik Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia
di duia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu
cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila III).
Oleh karena itu manusia pada hakekatnya merupakan asas yang bersifat
fundamental dalam kehidupan negara. Manusia adalah merupakan dasar kehidupan
serta pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu asas-asas
kemanusiaan adalah bersifat mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam
kehidupan negara kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum, maka hal inilah
yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asasi) manusia. Selain itu
asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika
politik menurut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1)
asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankann sesuai dengan hukum
yang berlaku, (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi
demokratis), dan (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau
tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral) (Suseno, 1987 : 115).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan,
kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus
berdasarkan legitimasi moral religious (sila I) seerta moral kemanusiaan (sila
II). Hal ini ditegaskan oleh Hatta tatkala mendirikan negara, bahwa negara
harus berasarkan moral Ketuhanan dan moral kemanusiaan agar tidak terjerumus ke
dalam machtsstaats, atau negara kekuasaan.
Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip ‘legalitas’. Negara
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu ‘keadilan’ dalam hidup bersama
(keadilan social) sebagaimana terkandung dalam sila V, adalah merupakan tujuan
dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa
harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip-prinsip
keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidak seimbangan dalam
kehidupan negara.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala
kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV).
Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala
kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat
sebagai pendukung pokok negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal
yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislative serta yudikatif, konsep
pengambilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan
legitimasi dari rakyat, atau dengan lain perkataan harus memiliki ‘legitimasi
demokratis’.
Prinsip-prinsip dasar etika politik itu dalam
realisasi praktis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara
korelatiff diantara ketiganya. Kebijaksaan serta keputusan yang diambil dalam
pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut politik dalam negeri maupun luar negeri,
ekonomi baik nasional maupun global, yang menyangkut rakyat, dan lainnya selain
berdasarkan hukum yang berlaku (legitimasi hukum), harus mendapat legitimasi rakyat
(legitimasi demokratis) dan juga harus berdasarkan prinsip-prinsip moralitas
(legitimasi moral). Misalnya kebijaksanaan harga BBM, Tarif dasar Listrik,
Tarif Telepon, kebijaksanaan ekonomi mikro ataupun makro, reformasi
infrastruktur politik serta kebijaksanaan politik dalam maupun luar negeri
harus didasarkan atas tiga prinsip tersebut.
Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh
setiap individu yang iktu terlibat secara konkret dalam pelaksanaan
pemerintahan negara. Para anggota DPR maupun MPR aparat pelaksana dan penegak
hukum, harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis
juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijaksanaan itu
sesuai dengan hukum belum tentu sesuai dengan moral. Misalnya gaji para Pejabat
dan anggota DPR, MPR itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat
yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).
Pengertian Moral
Moral berasal dari bahasa latin
“mores”yang berarti adat kebiasaan. Kata mors ini mempunyai sinonim mos, moris,
manner more atau manners, morals. Dalam bahasa Indonesia kata moral berarti
akhlak (bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin
atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam
hidup. Kata moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika.
Secara etimologis, etika adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima
masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya. Biasa juga
disebut suatu perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada. Contoh nilai
adalah keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifan, keagungan,
kebersihan, kerapian, keselamatan dan sebagainya. Dalam kehidupan sehari-hari
banyak sekali nilai yang melingkupi kita. Nilai dapat diklasifikasikan ke dalam macam atau jenis-jenis nilai.
Prof.Drs. Notonegoro, S.H menyatakan nilai terdiri dari:
a.
Nilai
materil, yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
b.
Nilai vital
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
Dari beberapa pendapat di atas,
istilah moral dapat dipersamakan dengan istilah etika, etik, akhlak, kesusilaan
dan budi pekerti. Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian dari
nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah nilai moral. Nilai moral
berkaitan dengan perilaku manusia (human) tentang hal-hal baik dan buruk. Dalam
filsafat nilai secara sederhana dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
1.
Nilai logika
yaitu nilai tentang benar salah
2.
Nilai etika
yaitu nilai tentang baik buruk
3.
Nilai
estetika yaitu nilai tentang indah jelek.
Nilai etik atau etika adalah nilai
tentang baik buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi kalau kita
mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti wajahnya buruk tetapi menunjuk
pada perilaku orang tersebut yang buruk.
Nilai etika adalah nilai moral. Jadi moral yang dimaksud adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai. Selain etika kita
mengenal estetika. Estetika merupakan nilai yang berkaitan dengan keindahan,
penampilan fisik dan keserasian dalam hal penampilan.
Pancasila sebagai Moral
Pancasila
sebagai moral bangsa sangat dibutuhkan, sebab Pancasila mempunya fungsi
meliputi:
1.
Meliputi keharmonisan
hubungan sosial, karena moral memberikan landasan kepercayaan kepada sesama,
percaya atas itikad baik setiap kebaikan orang.
2.
Menjamin
landasan kesabaran untuk dapat bertahan terhadap naluri dan keinginan nafsu
memberi daya tahan dalam menunda dorongan rendah yang mengancam harkat dan
martabat.
3.
Menjamin
kebahagiaan rohani dan jasmani.
4.
Memberikan
motivasi dalam setiap sikap dan tidakan manusia untuk berbuat kebaikan dan
kebajikan yang berlandaskan moral.
5.
Memberikan
wawasan masa depan, baik konsekuensi maupun sangsi sosial terutama yang
berkaitan dengan tanggung jawab terhadap Tuhan dalam kehidupan akhirat.
Pancasila
adalah sebagai dasar negara
Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat
Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan
bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem
etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu
negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun
yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar
dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai
sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap acuh
dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena
bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang
susah dan
Pengertian Moral
Moral berasal dari bahasa latin
“mores”yang berarti adat kebiasaan. Kata mors ini mempunyai sinonim mos, moris,
manner more atau manners, morals. Dalam bahasa Indonesia kata moral berarti
akhlak (bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin
atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam
hidup. Kata moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika.
Secara etimologis, etika adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima
masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya. Biasa juga
disebut suatu perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada. Contoh nilai
adalah keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifan, keagungan,
kebersihan, kerapian, keselamatan dan sebagainya. Dalam kehidupan sehari-hari
banyak sekali nilai yang melingkupi kita. Nilai dapat diklasifikasikan ke dalam macam atau jenis-jenis nilai.
Prof.Drs. Notonegoro, S.H menyatakan nilai terdiri dari:
a.
Nilai
materil, yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
b.
Nilai vital
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
Dari beberapa pendapat di atas,
istilah moral dapat dipersamakan dengan istilah etika, etik, akhlak, kesusilaan
dan budi pekerti. Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai,
yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah nilai moral. Nilai moral berkaitan
dengan perilaku manusia (human) tentang hal-hal baik dan buruk. Dalam filsafat
nilai secara sederhana dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
1.
Nilai logika
yaitu nilai tentang benar salah
2.
Nilai etika
yaitu nilai tentang baik buruk
3.
Nilai
estetika yaitu nilai tentang indah jelek.
Nilai etik atau etika adalah nilai
tentang baik buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi kalau kita mengatakan
etika orang itu buruk, bukan berarti wajahnya buruk tetapi menunjuk pada
perilaku orang tersebut yang buruk.
Nilai etika adalah nilai moral. Jadi moral yang dimaksud adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai. Selain etika kita
mengenal estetika. Estetika merupakan nilai yang berkaitan dengan keindahan,
penampilan fisik dan keserasian dalam hal penampilan.
1. Pengertian Norma
Norma adalah aturan yang
berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai
kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir
orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan
beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma dalam sosiologi adalah seluruh
kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial
lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma
diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang
berperilaku.
2. Proses terbentuknya
norma
Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki
ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok,
baik kelompok komunal maupun kelompok materiil.
Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan
kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma
sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam
bermasyarakat.
3. Tingkatan penegakan
dalam norma
§ Pelanggaran norma yang
dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
§ Pelanggar norma yang diterapkan
dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).
§ Perilaku lainnya diluar norma tidak
diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada
tingkat ekstrem dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma
atau sangsi.
Contoh:
Kata orang tua seringkali diasumsikan bahwa seseorang itu telah
menikah.
Pada pasangan yang telah menikah (suami-istri) selalu dianggap bahwa
pasangan tersebut akan memiliki atau menginginkan anak.
4. Macam Macam Norma
Secara umum Norma dibagi menjadi 2 bagian yaitu Norma Sosial dan Norma
Hukum
1. Norma Sosial
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi
patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial
masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma
menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi
sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakatbersifat memaksa individu atau
suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah
terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam
masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak
bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan
memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak
boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh
meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya,
aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun
atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan,
dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar
Tingkatan norma sosial
Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam
suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara
seperti hewan.
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk
yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan
dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu
kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
Tata kelakuan (Mores)=
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat
hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan
pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata
kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara
kandung.
Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya
karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya.
Macam macam norma sosial
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi
saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu
adalah sebagai berikut.
Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana
penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena
berasal dari Tuhan. Sanksi dari norma ini berwujud Dosa.
Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak
boleh mencuri, dan lain sebagainya.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap
baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat
sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak
susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam
kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi
atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.
Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk
atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang
diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran
terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman
ketika bertemu.
Kode etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu.
Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik
yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok
masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan
norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil
individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma
kesopanan dan kebiasaan yang tersendiri pula.
2. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses terbentuknya
norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan,
namun norma sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena
itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan norma hukum
dan norma sosial
Norma hukum
§ Aturannya pasti (tertulis)
§ Mengikat semua orang
§ Memiliki alat penegak aturan
§ Dibuat oleh penguasa
§ Bersifat memaksa
§ Sangsinya berat
Norma sosial
§ Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
§ Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
§ Dibuat oleh masyarakat
§ Bersifat tidak terlalu memaksa
§ Sangsinya ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar